Sabtu, 27 Maret 2010

cara hitung biaya listrik











Tarif listrik beda-beda tergantung kelas & kapasitas terpasangnya.
Yang saya tau, ada kelas-kelas:
1. Sosial, untuk sekolah, rumah ibadah & fasilitas sosial lain
2. Pemerintahan, untuk kantor dinas pemerintah
3. Rumah, sudah jelas untuk perumahan
4. Bisnis, untuk industri dan perkantoran di luar pemerintah

Dalam setiap kelas dibagi lagi sesuai kapasitas terpasang, misalnya:
untuk kelas perumahan ada R1, R2, R3, dst. R1 kapasitasnya cuma 450W, R2 900W, dan seterusnya. Itu harga dasarnya juga berbeda-beda. Makin besar kapasitasnya makin mahal
Plus ditambah lagi, kapan alat itu dinyalakan, karena ada istilah WBP = Waktu beban Puncak, yaitu antara 18.00-22.00. Penggunaan listrik pada WBP biayanya lebih tinggi daripada LWBP, biasanya ada tambahan 10-15%. Tarif dasar listrik adalah Rp 650/KWh, tetapi jika sudah melampaui batas hemat, tarifnya berubah jadi Rp 800/KWh. Batas hemat untuk setiap kategorinya, silakan lihat di:
http://id.wikipedia.org/wiki/Tarif_dasar_listrik

Harganya dihitung per KWh, dengan 1 KWh berarti kita menyalakan beban 1000 Watt (=1 KW) selama 1 jam. Karena 100 W = 0,1 KW, berarti tarif dasarnya adalah Rp 65/jam. kalau dinyalakan pada WBP, harganya jadi Rp 71,5/jam (nambah 10%), tapi klo sudah keluar batas hemat, harganya jadi Rp 80/jam (LWBP) dan Rp 88/jam (WBP)

Tidak ada komentar: