Kamis, 08 November 2012

solusi kartu kredit & KTA + teror oleh bank

,,,,,,,,,,,,,,,,Prosedur teror/intimidasi oleh bank adalah bukti cara kerja yang tidak professional dan tidak beritikad baik kepada nasabah atau klien dalam penyelesaian kredit macet, kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Bank selalu beralasan menagih, tapi fakta kelakuan mereka adalah menteror, contoh : menelepon berulang-ulang setiap hari di jam (waktu tertentu) padahal klien sudah mengirimkan surat pernyataan baik langsung maupun melalui fax, klien sudah menjelaskan tetapi telecollect bank (dan atasannya) pura-pura tidak tau atau memang sengaja tidak dibekali data yang lengkap, mereka juga bicara sesukanya dan ada yang sangat kasar tidak sopan, mereka hanya bicara (melalui telepon) 1 arah dan tidak peduli sikon klien, “ngoceh” terus-terusan (lebih baik telepon dibiarkan nyala tapi masukkan kantong saja). Tindakan berulang-ulang yang sebenarnya bertujuan merusak psikology target adalah tindakan teror. Klien yang sebenarnya punya niat baik untuk mencicil pelunasan menjadi antipati menjadi mengundurkan diri karna tindakan teror dan beban adiministrasi oleh bank. Biasanya bank punya ruang khusus yang berisi tele-collect ,,, mereka biasa hanya menelepon klien (bermasalah) dengan menyebutkan nama bank saja , ada juga bank yang menggunakan nomer handphone , nomor telepon yang mereka gunakan selalu bergantian dan juga bergantian tele-collect nya. Nomor-nomor telepon tersebut bila kita telepon balik, maka tidak bisa atau terputus atau tidak ada yang merespon. Kenapa demikian ? Mereka punya maksud dan tujuan menTEROR, mereka khusus disiapkan untuk menTEROR atau komunikasi 1 arah saja, bagian teror tidak ada di area publik bank, bahkan di area publik bank selalu menghindar dengan perkataan," hal ini bukan bagian kami, bukan bagian saya ". Bank memperlakukan apa kepada klien mereka yang sedang dalam masalah ? TANPA memperhatikan niat baik, track record, penyebab kejatuhan/masalah klien, tidak peduli klien telah menjalin hubungan baik sekian lama dan JUGA sudah memberikan keuntungan besar kepada bank. Para tele-collect ini sering juga berkata kasar dan atau mengandung ancaman , karna mereka bersembunyi dibalik identitas yang sebenarnya. Mereka hanya boneka untuk melakukan pekerjaan tidak mulia, yang banyak juga tidak dilengkapi data lengkap mengenai klien yang mereka telepon. Bank berusaha tidak peduli dan sering tidak mengakui sudah menerima surat pernyataan klien sejak awal problem yang berusaha disampaikan kepada card center dan termasuk divisi colletion, walaupun surat atau fax itu sudah berulang dikirimkan lebih dari 1 kali. Bahkan bila klien merespon," silahkan buat surat panggilan resmi kepada saya ", pihak bank tidak mengirimkan surat panggilan ; bukannya klien tidak mau datang atau tidak mau LEBiH kooperatif, tetapi pihak bank sendiri yang memang sengaja bergerak dalam "bayang-bayang". Sering juga ketika klien menerima telepon dari telecollect tetapi tidak ada suara dan terputus sendiri. Debt collector juga pada umumnya tidak disertai surat tugas resmi dari bank, mereka cenderung untuk menteror melalui orang-orang sekitar klien. Bila dari pihak bank sendiri cenderung bergerak dalam "bayang-bayang", lebih parah lagi bila menggunakan pihak ke-3 (agen tukang tagih hutang) tanpa disertai data lengkap dari klien dan juga tidak ada surat tugas resmi dari pihak bank. Prosedur teror oleh bank adalah suatu tindakan kejahatan masyarakat (pidana) yang selama ini tidak dijerat hukum yang akan merusak psikologi klien yang sedang dalam masalah dan proses pemulihan atau perbaikan, walupun punya niat baik tetap saja bank tidak peduli ! Oleh karna itu mereka selalu gonta ganti orang (tukang tagih) dan nomor telepon untuk menghindari dan mempersulit pembuktian bila ada klaim atau tuntutan dari klien. Hal teror dan intimidasi oleh bank adalah sudah menjadi rahasia umum dan diungkapkan juga dalam bahasan-bahasan di media lain seperti di http://kartukreditmu.wordpress.com/ , Tindakan bank macam ini sungguh tercela ! Oleh karna itu sebagai nasabah bank harus bisa mengimbangi tindakan tercela oleh bank tersebut, bila mereka punya prosedur atau sistem, klien juga harus punya prosedur atau sistem atau sikap untuk bisa bertahan dan melanjutkan hidup menuju kebangkitan. Salah 1 cara adalah : 1. Tanyakan nama tele-collect dan nama atasannya, dicatat lengkap beserta hari dan waktu (jam) menelepon. 2. Tanyakan apa buktinya bahwa si penelepon dari bank yang diwakilinya. 3. Sebutkan bahwa telepon menggunakan nomor handphone atau nomor telepon yang gonta-ganti adalah bukti yang tidak kuat untuk mewakili bank tersebut. 4. Sebutkan bahwa sudah menyampaikan surat pernyataan atau fax yang ke sekian kali ke nomor fax bank atau sudah disampaikan kepada ,,, di bagian ,,, dan tidak ada siaran ulang. 5. Jangan meladeni atau melayani pancingan2 emosi oleh perkataan2 tele-collect (boneka kambinghitam yang bekerja tidak professional) yang justru akan membuat dan menambah catatan buruk klien yang sebenarnya punya niat baik . 6. Bagi para collector yang akan berkunjung, kenakanlah syarat2 , antara lain harus janjian waktu, harus membawa surat tugas resmi dari bank, harus membawa dan menunjukkan KTP. 7. Mintalah surat panggilan resmi dari bank bila disuruh datang ke pihak bank. 8. Hindari saja telepon berulang-ulang dari pihak bank yang tidak membantu kesepakatan bersama menuju penyelesaian. Perlu bank ketahui bahwa tidak semua klien memang bertujuan buruk kepada pihak bank, bank harus lebih professional dalam membedakan klien yang kena masalah. Masalah/problem itu tidak mengenal waktu dan usia, tidak mengenal baru kenal atau sudah lama skali kenal. Klien yang sedang kesulitan financial parah sekali dan punya niat baik, walupun sudah berusaha mencicil hutang semampunya , bank sering tidak peduli dan terus-menerus menghantam klien dengan teror & bunga (jauh lebih besar dari Bi rate skitar 5,5% per tahun , coba saja Anda perhatikan brapa besar bunga kartu kredit dan KTA per tahun ? ) dan denda dan beban biaya lainnya . Selain aksi TEROR yang mengganggu psikologi , tidak hanya klien yang bersangkutan tapi bisa gangguan kepada orang tua dan keluarga lainnya yang bisa menyebabkan sakit penyakit dalam waktu yang cukup lama. Bila mau diteliti lagi, pihak bank sejak semula begitu gencar (bahkan banyak keluhan menjadi suatu gangguan) memasarkan kartu kredit dan KTA , tentu mereka sudah mengetahui bahwa hidup di dunia ini selalu mengandung resiko. Demikian pula klien pemakai kartu kredit dan KTA menanggung resiko dalam kehidupan dan pemakaian dana. Tentu saja bank punya “aturan main intern” untuk menanggung resiko itu yang biasa disebut re-asuransi . Ada juga bank kelas dunia menerapkan “permainan tercela” bertujuan mendorong pengeluaran (pemborosan) dana klien , menawarkan kartu kredit tambahan atau baru dengan level platinum (sama nama pemiliknya) tapi ternyata batas kreditnya gabungan dengan kartu kredit yang lama. Para marketing kartu kredit dan KTA sering berulang-ulang menawarkan melalui telepon, bahkan sering terjadi tumpang tindih penawaran dari sales lebih dari 1 orang. Hal ini sangat mengganggu dan masuknya permohonan yang tumpang tindih serta berulang-ulang justru akan memberi kesan buruk si pemohon. Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman nyata yang dialami “ Y.A ”, bertujuan berbagi pengalaman. Ibu " Y.A " usia 63 th menjadi sakit akibat teror oleh bank . Bila bank punya tujuan yang lebih mulia & professional, maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku (melalui pengadilan) atau lebih berhati-hati melaksanakan prosedur dalam sistem. Pihak bank sangat rajin buat surat tagihan dan brosur dagangannya , tapi tidak dengan surat panggilan resmi untuk rapat bila ada problem, tidak juga untuk surat tugas resmi untuk petugas lapangan , seakan mereka takut sekali meninggalkan bukti-bukti bila ada problem, mereka lebih suka bergerak dalam "bayang-bayang"; kenapa demikian ? Problem adalah anak kandung dunia ini, hal biasa dan wajar di dunia ini. Problem datang tidak mengenal waktu dan usia. Bila bank terus mempersulit + menTEROR niat baik semula, kita harus membela diri dan bertahan ! Demikian informasi dari pengacara : Nasabah atau klien punya perlindungan hukum karena tanpa itu pihak bank dan kolektor berani akan mengambil barang-barang apapun secara intimidasi/ kekerasan dan pihak kami bisa melaporkan pihak bank/ kolektornya ke pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 368 KUHPidana tentang Kekerasan/ intimidasi, UU Perlindungan Konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 dan Peraturan BI mengenai Suku Bunga 9 % Pertahun. Dalam undang-undang ada pasal yang memback-up para nasabah, dalam hal ini yang terlilit hutang adalah pasal 1134-1136 yaitu mengenai hak istimewa orang-orang yang memiliki hutang. Secara global dituliskan “bahwa orang yang memiliki hutangpun bisa dibantu bahkan dibebaskan dari segala hutangnya”. Adapun mereka yang bisa dibantu bahkan dibebaskan dari segi hutangnya adalah : 1. Para usahawan yang mengalami pailit dan tidak memiliki asset 2. Karyawan yang terkena PHK dan tidak memiliki penghasilan lagi. 3. Mereka yang masih bekerja tapi hanya memiliki penghasilan minim. Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, maka pihak bank tidak akan melakukan jual beli data. COntoh surat peringatan kepada bank "teror" :